Shopee Affiliates Program

Bidik 3 Ribu Pinjol Ilegal, Bareskrim Akan Bongkar Jaringan Pelaku!

Jakarta

Bareskrim Polri sedang membidik 3 ribu aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal usai Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberi perhatian khusus. Komjen Agus mengatakan pemberantasan ribuan pinjol ilegal itu demi membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol.

“Kan ada yang sedang ditangani oleh Bareskrim, kita juga koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antarpenyedia pinjol ilegal,” ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021).

Agus menekankan arahan untuk pemberantasan pinjol ilegal diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia. Hal tersebut supaya penindakan lebih mudah dilakukan per wilayahnya.

“Sebaran lokasi para pelaku bisa di (berbagai) daerah. Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat. Sehingga, pihaknya tidak akan menunggu laporan korban terlebih dahulu dalam membasmi pinjol ilegal.

“Ini bukan delik aduan, maka karena meresahkan tidak perlu menunggu laporan,” tutup Agus.

Sebelumnya, Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan ada 3 ribu pinjol ilegal yang beredar. Whisnu menyatakan pinjol ilegal sama meresahkannya seperti preman.

“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman. Ini kasus pinjol (Rp Cepat) pun meresahkan masyarakat. Bahkan ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” terang Whisnu dalam jumpa pers pada Kamis (17/6).

(idh/idh)

Terima kasih telah membaca artikel

Bidik 3 Ribu Pinjol Ilegal, Bareskrim Akan Bongkar Jaringan Pelaku!