Bharada E: Dulu Membela Diri, Kini Tersangka-Diduga Membunuh

Jakarta –
Kasus polisi tembak polisi mulanya terkuak pada 11 Juli 2022. Saat itu polisi menyebut jika Bharada E membela diri dari tembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
“Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Namun kini polisi sudah memeriksa CCTV maupun melakukan uji balistik. Hasilnya, Bharada E jadi tersangka dan disangkakan pasal pembunuhan, bukan membela diri.
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Video terkait tewasnya Brigadir J bisa dilihat di sini.
(/)