
Berkas 2 Tersangka Penghina Ahok-Puput Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta –
Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istri, Puput Nastiti Devi. Berkas kedua tersangka, KS dan EJ segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk masalah pencemaran nama baik Ahok, tersangka KS dan EJ, berks perkara sudah siap untuk tahap 1,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Yusri mengatakan, pihaknya saat ini masih memproses perkara tersebut. Meski dari pihak Ahok bersedia memaafkan kedua tersangka.
“Tapi ada kemungkinan–dari pengacara yang bilang–dari pelapor ini akan ada upaya memaafkan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Yusri menambahkan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari pihak pengacara.
“Makanya kita masih menunggu dari pengacara. Kalau kita sudah dalam on the track,” imbuhnya.
Berkas 2 Tersangka Penghina Ahok-Puput Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
