Berikut Sejumlah Daerah di Jatim yang Berlakukan Jam Malam Hadapi Tahun Baru

Surabaya –
Salah satu upaya untuk meniadakan kerumunan di libur dan malam tahun baru adalah menerapkan jam malam. Jam malam diterapkan disertai dengan penyekatan jalan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 736/24068/014.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur akhir tahun baru 2021 di Jawa Timur, semua daerah di Jatim melakukan penerapan jam malam.
Jam malam diterapkan mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00 WIB. Meski semua daerah di Jatim menerapkan jam malam, namun pelaksanaan di tiap daerah berbeda. Berikut adalah beberapa daerah di Jatim yang melakukan penerapan jam malam.
Sidoarjo
Jam malam di Sidoarjo diterapkan mulai 29 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Jam malam disertai penyekatan di enam titik berbeda yakni Waru, Buduran, Sukodono, Wonoayu, Candi, dan Kota Sidoarjo.
Penyekatan saat jam malam ini mendapat protes dari warga yang mengeluhkan tentang harus berputar jauh hingga tak bisa bekerja. Polisi pun berusaha mengatasi keluhan warga dengan memberi alternatif akses jalan lain yang lebih dekat dan prioritas untuk warga yang berangkat atau pulang kerja pada malam dan dini hari.
Khusus untuk malam tahun baru, jam malam diberlakukan lebih awal yakni mulai pukul 18.00 hingga pukul 04.00 WIB.
Mojokerto Raya
Kabupaten dan Kota Mojokerto juga memberlakukan jam malam mulai 31 Desember sampai 8 Januari mendatang. Sementara itu, akses masuk ke pusat-pusat keramaian ditutup pada malam tahun baru untuk mencegah kerumunan.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, seluruh akses masuk ke wilayahnya akan ditutup pada malam tahun baru Kamis (31/12) mulai pukul 19.00 WIB sampai Jumat (1/1/2021) pukul 01.00 WIB.
Pihaknya akan melakukan penyekatan di 26 titik akses masuk ke Kota Mojokerto. Baik di jalan-jalan protokol maupun jalan-jalan kecil. Warga Kota Mojokerto diizinkan masuk pada jam-jam tersebut dengan syarat menunjukkan kartu identitas.
am malam juga diterapkan di Kabupaten Mojokerto. Yaitu mulai 31 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 pukul 20.00-04.00 WIB. 2021. Wakapolres Mojokerto Kompol David Prasojo menjelaskan, pihaknya akan menutup akses masuk ke tempat-tempat yang selama ini ramai dikunjungi masyarakat pada malam tahun baru, Kamis (31/12). Salah satunya akses masuk ke kawasan wisata Pacet dan Trawas.
“Penyekatan kami lakukan pukul 20.00 WIB sampai 12.00 WIB (1 Januari 2021). Orang yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk. Penyekatan kami lakukan secara selektif,” jelasnya.