Shopee Affiliates Program

Bengkel-Toko Onderdil di Jombang Diminta Setop Jual Knalpot Brong

Jombang

Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, knalpot brong juga bisa memicu keributan di jalan. Oleh sebab itu, Polres Jombang mengimbau bengkel dan toko onderdil kendaraan setop menjual knalpot bising.

Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor masih marak di Kota Santri. Terbukti, Satlantas Polres Jombang menyita 168 sepeda motor dengan knalpot bising hasil perburuan di jalan-jalan protokol 19 hari terakhir.

“Masyarakat sudah kami imbau tidak memakai knalpot brong. Namun, banyak pengaduan ke kami siang maupun malam hari terkait knalpot bising,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat jumpa pers, Rabu (29/12/2021).

Setiap pemilik 168 sepeda motor berknalpot brong tersebut disanksi tilang sesuai dengan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.

Untuk mengambil sepeda motor, para pelanggar wajib mengganti knalpot bising dengan yang standar. Nurhidayat menegaskan, perburuan terhadap kendaraan dengan knalpot brong di Jombang akan terus digelar.

“Sampai kapan pun kalau masih ada knalpot brong, kami rutin lakukan (perburuan) sampai masyarakat sadar perbuatan ini tidak benar. Harapan kami masyarakat menghormati sesama pengguna jalan dengan tidak membuat kebisingan. Karena knalpot brong membuat masyarakat kesal,” terangnya.

Pengguna knalpot brong seakan tiada habis meski penertiban rutin digelar Satlantas Polres Jombang. Selain permintaan terus ada, suplai juga terus saja mengalir. Yakni masih banyaknya toko onderdil dan bengkel yang menjual knalpot bising di Kota Santri.

Nurhidayat mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi para penjual knalpot brong di wilayahnya. Karena izin perdagangan dan perindustrian bukanlah ranah polisi.

Selama ini Satlantas Polres Jombang sebatas menyampaikan imbauan secara langsung maupun melalui medsos. Ia berharap para pemilik toko onderdil dan bengkel knalpot tidak melayani pembeli untuk lalu-lalang di jalan umum. Menurutnya, knalpot bising legal digunakan di arena balap resmi saja.

“Terkait sanksi bukan ranah kami. Harapannya mereka (para penjual knalpot brong) menyadari kegiatan mereka merugikan orang lain. Penjualan aksesoris kendaraan tak sesuai spesifikasi tentunya akan berisiko bagi kamtibmas,” tandasnya.

(iwd/iwd)

Terima kasih telah membaca artikel

Bengkel-Toko Onderdil di Jombang Diminta Setop Jual Knalpot Brong