Belum Ada Penagihan ke Debitur, Ini Asalan Polisi Gerebek Pinjol di PIK

Jakarta –
Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya belum menemukan aktivitas penagihan utang secara melawan hukum yang dilakukan kantor pinjol di PIK, Jakarta Utara. Akan tetapi, polisi menggerebek pinjol tersebut dengan alasan ilegal.
“Jadi nggak kami temukan (penagihan dengan ancaman). Tapi perusahaan ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK jadi harus kami lakukan penindakan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Auliansyah menjelaskan pihaknya bergerak cepat melakukan penindakan setelah mengetahui bahwa kantor pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pinjol ilegal tersebut.
“Kekhawatiran kami karena ilegal, nanti di kemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti kemarin-kemarin. Jadi saat kami temukan patroli siber dan laporan masyarakat kami lakukan penindakan,” jelas Auliansyah.
Manajer Jadi Tersangka
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan manajer sebagai tersangka. Manajer inisial V ini dianggap bertanggung jawab dalam operasional kantor tersebut.
“Dia yang tanggung jawab membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu dan diduga langgar pasal UU Perdagangan,” jelas Auliansyah.
Sementara polisi masih mendalami korban dari pinjol ilegal ini. “Masih kami dalami, karena ini baru diungkap tadi malam, kami sempat berhenti (pemeriksaan) karena sudah malam,” imbuhnya.
Tersangka V dijerat dengan Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia terancam hukuman penjara 14 tahun penjara.
Kantor pinjaman online ilegal itu telah beroperasi sejak Desember 2021. Total ada 14 aplikasi yang dikelola oleh pinjol tersebut.
Berikut 14 aplikasi aplikasi pinjol tersebut:
1. Dana Aman
2. Uang Rodi
3. Pinjaman Terjamin
4. Kantung Rupiah
5. Dana Induk
6. Dana Roket
7. Dana Online
8. Modal Uang
9. Tercepat
10. Uang Tunai
11. Cashworld
12. Pinjaman Kedua
13. Lava
14. Go Kredit
(mea/mea)