Beli Bibit Via Online, 2 Pria Magelang Tanam 45 Tanaman Ganja

Magelang

Dua pria asal Magelang, Aji Feri Fanani (26) dan Dedy Istiawan (39) ditangkap polisi terkait kepemilikan ganja. Dari tangan keduanya polisi menyita 45 tanaman ganja.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan warga dengan jenis tanaman yang ditanam di persawahan di daerah Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan. Dari situ polisi lalu menangkap Feri.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Magelang telah mengungkap kepemilikan narkotika golongan I yang kita sebut juga dengan ganja atau mariyuana. Kita mengamankan 45 batang pohon dengan ukuran yang bervariasi,” kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Magelang, Rabu (16/9/2020).

Ronald menyebut ganja itu ditanam tersangka sejak empat bulan lalu. Setelah menangkap Feri, polisi lalu menangkap Istiawan di kontrakannya Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Di kontrakan Istiawan, polisi menyita 38 polybag mariyuana.

“Awalnya ditemukan di daerah persawahan, kemudian anggota menyelidiki dan dari hasil itu kita menemukan tersangka atas nama F. Kemudian, dikembangkan kita menemukan TKP lain di rumah di wilayah Kecamatan Dukun memiliki juga tanaman narkotika golongan I ini. Sekitar empat bulan,” terang Ronald.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membeli bibit ganja itu secara online. Bibit itu lalu ditanam sendiri, dan ada pula yang dibagikan ke teman-temannya.

“Mereka membeli online. Dikonsumsi sendiri, kemudian juga dikasih ke teman-temannya juga,” tuturnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Beli Bibit Via Online, 2 Pria Magelang Tanam 45 Tanaman Ganja