Bekuk 7 Pengedar Narkoba di Purwakarta, Polisi: Modus Pakai Jasa Wanita

Purwakarta

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus 7 tersangka narkoba yang ditangkap di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Purwakarta. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Pengungkapan 4 kasus narkoba ini dengan 5 pengedar dan dua kurir, kami menyita barang haram jenis sabu seberat 6,73 gram, ganja 575 gram dan hexymer sebanyak 895 butir,” ucap Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (09/10/2020).

Indra menegaskan jika para pelaku ini terancam pasal 112 Jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 5 sampai 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Di tempat yang sama Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo menambahkan modus operandi yang kerap para pelaku gunakan, mulai dari sistem tempel yang 80 persen masih digunakan pengedar hingga menggunakan jasa perempuan.

“Modus yang sekarang lagi in-in nya itu kebanyakan pengedar menggunakan jasa wanita untuk menawarkan para pembelinya. Kenapa karena untuk menarik pembeli, kalau yang nawarkan cowok kan enggak menarik,” terang Kasat Narkoba.

Transaksi antara penjual dan pembeli sangat jarang bertatap muka, mereka memanfaatkan alat komunikasi untuk kesepakatan jual-beli. Para pelaku merupakan jaringan edar Purwakarta, Karawang dan Bandung.

(mso/mso)

Terima kasih telah membaca artikel

Bekuk 7 Pengedar Narkoba di Purwakarta, Polisi: Modus Pakai Jasa Wanita