Bejat! Pria di Jakbar 7 Kali Sodomi Anak Tetangga Sendiri

Jakarta –
Polisi menangkap pria inisial H (39) di Palmerah, Jakarta Barat. H diduga telah mencabuli anak tetangganya yang masih berusia di bawah umur.
Wakasat Reskrim Polres Jakbar AKP Niko Purba menjelaskan aksi bejat pelaku terendus setelah korban anak laki-laki berusia 7 tahun mengeluhkan sakit kepada orang tua. Dari situ orang tua mengetahui bahwa korban telah dicabuli.
“Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tuanya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang,” ujar AKP Niko Purba melalui keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).
Aksi bejat pria tersebut telah dilakukan sebanyak 7 kali. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan bejat itu dalam kurun waktu Feruari-Mei 2021.
“Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan yaitu bulan Februari 2021 sampai dengan Mei 2021,” lanjutnya.
Modus pelaku adalah dengan mengajak korban ke rumahnya, lalu meminjamkan ponsel genggam kepada korban untuk bermain gim. Selain itu, pelaku juga memberi sejumlah uang dan membelikan beberapa hadiah untuk korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu siapapun.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mea/mea)