Shopee Affiliates Program

Begini Rangkaian Pinangki Terima Suap dari Djoko Tjandra untuk Urus Fatwa MA

Jakarta

Jaksa Pinangki Sirna Malasari terjerat kasus dalam pusaran terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kini, berkas perkara Pinangki telah dilimpahkan oleh Kejagung ke Pengadilan Tipikor dan siap disidangkan

Dalam abstraksi kasus dakwaan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, peran-peran Pinangki terungkap. Pinangki diduga menerima suap dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Hari mengatakan Pinangki membuat proposal action plan untuk memuluskan rencana fatwa Mahkamah Agung (MA), kemudian dia juga meminta imbalan sejumlah uang kepada Djoko Tjandra.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan saudara Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut dan saudara Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar USD 1.000.000 untuk terdakwa PSM, untuk pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut,” kata Hari melalui keterangan resminya, Kamis (17/9/2020).

Dalam hal ini, Pinangki akhirnya menerima uang muka untuk memuluskan rencana itu. Uang tersebut diberikan senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra yang dibayarkan oleh adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma.

Dalam pengurusan fatwa MA ini pula, kata Hari, ada rencana pemberian USD 10 juta ke pejabat di MA dan di kejaksaan. Namun, identitas si calon penerima ini belum diungkap Kejagung.

Setelah mendapat uang muka dari Djoko Tjandra, Hari menyebut Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menggunakan uang yang diduga suap itu untuk membeli mobil BMW dan perawatan kecantikan di Amerika Serikat (AS).

“Kemudian sisa uang sebesar USD 450.000 yang berada dalam penguasaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, lalu dilakukan penukaran valas melalui sopirnya saudara Sugiarto dan sauda Beni Sastrawan, yang kemudian dari hasil penukaran valas tersebut, terdakwa Pinangki Sirna Malasari melakukan pembelian Mobil BMW X-5, pembayaran Dokter Kecantikan di Amerika, Pembayaran sewa Apartemen/ Hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar Hari.

Berikut abstraksi kasus di dalam dakwaan yang disampaikan Kejagung dalam rilis resmi hari ini:

Awalnya sekira bulan November 2019, terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. selaku seorang jaksa pada Kejaksaan Agung bersama-sama dengan saudara Anita Kolopaking dan saudara Andi Irfan Jaya bertemu dengan saudara Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu, saudara Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. dan saudari Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga saudara Joko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Terima kasih telah membaca artikel

Begini Rangkaian Pinangki Terima Suap dari Djoko Tjandra untuk Urus Fatwa MA