Shopee Affiliates Program

Beda Suara Senayan soal ‘Jamuan’ Jaksa ke 2 Jenderal Terdakwa

Jakarta

Sajian santap siang yang dihidangkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kepada tersangka kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo menyedot perhatian anggota DPR. Suara politisi di Senayan terpecah.

‘Jamuan’ itu diberikan saat proses pelimpahan berkas dan tersangka pada Jumat 16 Oktober 2020. Kejagung menyebut hal itu bukan didefinisikan sebagai ‘jamuan’.

“Itu bukan jamuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).

Hari mengatakan pelaksanaan tahap II itu bertepatan dengan jam makan siang. Hari menyebut dalam perkara pidana khusus ataupun pidana umum, pemberian makan siang sudah selayaknya dilakukan, namun sesuai situasi dan kondisi.

“Dalam proses pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi,” jelas Hari.

Hari mengatakan makanan berupa nasi kotak memang sering kali menjadi pilihan untuk dipesan. Namun jika tidak memungkinkan, bisa juga memesan di mana saja asal sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Anang Supriatna tidak membantah jamuan itu. Anang menyebut pemberian makan siang kepada para tersangka adalah hal wajar.

“Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang,” kata Anang.

Anang menegaskan tidak ada hal istimewa yang diberikan kepada para tersangka itu. Lagi pula, menurutnya, harga soto ayam lebih murah jika dibanding nasi kotak.

Terkait jamuan makan siang dari Kejari Jaksel untuk 2 jenderal polisi ini sampai ke telinga Komisi Kejaksaan (Komjak). Komjak berencana akan memanggil pihak terkait.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengungkapkan jamuan makan siang yang diberikan yang diberikan Kajari Jaksel Anang Supriatna kepada Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo merupakan bentuk perlakukan yang manusiawi dari Kajari Jaksel dan patut diapresiasi.

“Perlakuan yang manusiawi dari Kajari Jaksel, justru saya acungi jempol,” kata Herman.

Herman menilai saat ini kasus itu masih pada tahap pelimpahan berkas dan belum ada vonis berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan jamuan yang diberikan Kajari Jaksel itu juga bisa dimaknai sebagai bentuk respek kepada tersangka yang merupakan 2 jenderal polisi. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Saat ditanya apakah jamuan itu tidak khawatir akan menimbulkan kecemburuan dari tersangka di kasus lain, Herman memberi penjelasan. Herman menyebut saat ini publik sudah cerdas.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR F-Gerindra, Habiburokhman, meminta masalah jamuan makan siang 2 jenderal Polri tersangka kasus red notice Djoko Tjandra tak dibesar-besarkan.

Habiburokhman juga keberatan dengan istilah ‘jamuan’ terkait makan siang 2 jenderal itu.

“Saya pikir istilah ‘jamuan’ agak berlebihan, seolah disiapkan khusus acara makan siang bersama. Padahal sebagaimana diceritakan para pihak yang hadir itu cuma hidangan makan siang karena memang sudah jam makan,” kata Habiburokhman.

“Di semua institusi sama, di Kepolisian dan KPK kalau masuk jam makan juga disediakan kok makan siang,” imbuhnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Beda Suara Senayan soal ‘Jamuan’ Jaksa ke 2 Jenderal Terdakwa