Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Wajib Lapor Diri hingga 1 Juni

Jakarta –
Angelina Sondakh atau Angie baru saja melakukan wajib lapor yang pertama kalinya ke Kantor Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan. Dia diwajibkan melakukan lapor diri selama tiga bulan ke depan.
“Kedua, Ibu Angie akan lakukan laporan selama dua minggu sekali sampai 1 Juni, di mana pelaporannya bisa dilakukan tatap muka dan virtual. Kami Bapas akan lakukan kepada Ibu Angie secara pengawasan langsung,” ujar Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro di Kantor Bapas, Jakagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Angie akan menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh Angelina Sondakh selama proses CMB.
“Ada syarat tertentu yang harus ditaati oleh Ibu Angie selama melaksanakan pembimbingan cuti menjelang bebas, sehingga Ibu Angie harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas,” ungkap Ricky.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Saksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Bapas Jakarta Selatan, Putu Aryuni Damayanti, mengatakan selama masa CMB akan dilakukan bimbingan baik secara langsung maupun virtual. Nantinya, Angie juga dijadwalkan untuk mengikuti bimbingan kelompok bersama yang lainnya.
“Kemudian untuk pelaksanaan bimbingan kelompok juga kami akan mengikutkan Ibu Angie bersama dengan klien Bapas Jakarta Selatan lainnya,” jelas Putu.
“Dimana nanti Bu Angie akan ikut berpartisipasi bimbingan kelompok, dimana akan dilaksanakan baik bimbingan kelompok kemandirian maupun bimbingan kelompok kepribadian yang akan dilaksanakan di Bapas Jakarta Selatan,” sambungnya.
Kemudian, pihak Bapas juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap Angelina Sondakh. Pengawasan itu dilakukan dengan kunjungan langsung ke alamat rumah Angelina Sondakh.
“Terkait metode pengawasan kami akan lakukan kunjungan rumah di alamat yang sesuai dengan SK CMB Ibu Angelina,” kata Putu.