Shopee Affiliates Program

Bayi Silver di Tangsel, KPAI Ingatkan Perlindungan Anak di Masa Pandemi

Jakarta

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan adanya bayi 10 bulan yang dicat silver dan ngamen di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Tindakan itu berbahaya bagi anak baik secara psikologis maupun kesehatan.

“Kejadian ini secara perlindungan anak, tentu tidak dibenarkan. Pertama bayi dicat, di kulit kan pasti berbahaya. Kemudian, kedua, pasti anak ada di jalanan, secara kesehatan, psikologi, kenyamanan, tidak akan mendapat (ketiga hal) di situasi itu,” kata Komisioner KPAI Rita Pranawati, saat dihubungi, Minggu (26/9/2021).

Menurut Rita, perlu ada pendekatan terhadap ibu yang melakukan tindakan tersebut. Apakah dia melakukan itu karena terhimpit ekonomi sejak masa pandemi.

“Pendekatan harus didalami, bagaimana kondisi orang tua, karena pandemi memaksa orang tua pada situasi tidak untungkan anak. Kita berharap bahwa pemerintah setempat bisa melakukan pendampingan kepada anak, memberikan dukungan, dan invervensi terhadap ibu agar tidak melakukan cat anaknya,” katanya.

Bagi Rita, setiap elemen masyarakat dan pemerintah harus berusaha agar tidak ada kasus-kasus serupa. Jika ada masalah dan lingkungan tidak bisa mengatasi, maka masyarakat perlu melapor ke aparat pemerintah.

“Harus saling dukung menguatkan orang di sekitar kita berpotensi melakukan dan membuat anak rentan seperti anak silver ini. Kalai di lingkungan tidak mampu mengawasi, maka lapor ke yang lebih tinggi seperti Desa, Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.

Kemudian, secara umum KPAI menyebut pada tahun 2020, terjadi peningkatan kasus anak yang bekerja di sektor yang tidak baik bagi anak. Kondisi ini terjadi di beberapa kota di Indonesia.

“Kenaikan 75% dari pengawasan tahun 2020 yang dilakukan KPAI pada 20 Kota dan Kabupaten di Indonesia, ditemukan adanya peningkatan pekerja anak. Anak bekerja dalam bentuk pekerjaan terburuk bagi anak (BPTA) meningkat baik jumlah maupun variannya sebagai salah satu dampak dari penurunan penghasilan orang tua di masa pandemi,” katanya.

Pekerjaan terburuk untuk anak menurut pasal 74 ayat (2) UU No 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, meliputi:
a. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.
c. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau
d. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

Lihat juga video ‘Saat Pensiunan Polri Jadi Manusia Silver Lalu Ditangkap Satpol PP’:

Cek Video di 20 Detik(.)com

Cerita bayi silver di Tangsel. Simak di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Bayi Silver di Tangsel, KPAI Ingatkan Perlindungan Anak di Masa Pandemi