Bawaslu Telusuri Viral Dugaan Surat Suara di Jeddah Sudah Tercoblos

Jakarta

Bawaslu RI buka suara soal video yang menarasikan surat suara di Jeddah, Arab Saudi, telah tercoblos. Bawaslu melakukan penelusuran terkait informasi viral tersebut.

“Sedang dilakukan penelusuran surat suara yang tercoblos di Saudi. Kalau yang saya terima soal video kerusakan kertas suara ya,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Lolly mengatakan Bawaslu RI baru menerima laporan video yang menarasikan adanya surat suara di Jeddah telah tercoblos. Bawaslu juga tengah berkoordinasi dengan tim pengawas pemilu di luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini sedang dilakukan penelusuran. Kami pun sudah meminta laporan hasilnya pengawasan jajaran panwas luar negeri. Sedang berproses di mereka,” ujar Lolly.

Video terkait surat suara tercoblos itu ramai usai diunggah oleh salah satu netizen di media sosial X. Dilihat detikcom, Senin (12/2/2024), dalam video itu terlihat salah satu pemilih hendak melakukan pencoblosan namun surat suara itu sudah tercoblos paslon nomor urut 2.

Video itu pun diunggah pada Minggu (11/2). Sampai saat ini, video tersebut sudah ditonton sebanyak 299 penayangan.

“Waspada Surat Suara: Buya Abdul Wahid di Mekkah kemarin ketika nyoblos nomor 01, ternyata nomor 02 sudah tercoblos. Ini trik jahat: Surat Suara sudah tercoblos nomor 02, sehingga jika ada yang coblos 01 atau 03, maka Surat Suara dinyatakan tidak sah karena ada dua yang dicoblos,” demikian narasi di akun tersebut.

KPU Buka Suara

Komisioner KPU Idham Holik lantas buka suara terkait video itu. Dia menyebut hal itu adalah ranah Bawaslu.

“Dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu,” kata Idham Holik saat dikonfirmasi Senin (12/2).

Namun demikian, Idham menjelaskan pemilih yang mendapatkan surat suara rusak bisa melakukan penukaran surat suara. Menurutnya, setiap pemilih mendapatkan jatah pengganti sebanyak satu kali.

“Dalam aturan pemungutan suara, apabila surat suara rusak, maka pemilih dapat meminta penggantinya sekali,” ucapnya.

Meski demikian, Idham lalu mempertanyakan video yang beredar tersebut. Dia menyebut ada beberapa kemungkinan yang terjadi.

“Sekarang pertanyaannya apakah yang bersangkutan ketika membuat video berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) LN atau berada di Kotak Suara Keliling (KSK) atau bukan. Kalau bukan, apakah yang bersangkutan itu pemilih pos,” ujarnya.

(ygs/dwia)

Ulasan Debat Pilpres 2024

Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!

Terima kasih telah membaca artikel

Bawaslu Telusuri Viral Dugaan Surat Suara di Jeddah Sudah Tercoblos