Bawaslu soal Gibran Pasang Stiker Ganjar: Pelanggarannya Tak Terbukti

Jakarta

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah selesai melakukan kajian terkait aksi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memasang alat peraga berupa stiker Bacapres PDIP Ganjar Pranowo. Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran dari aksi tersebut.

“Yang penempelan (stiker) tidak ada masalah. Tidak kemudian pelanggarannya tidak terbukti. Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Sedangkan untuk video sejumlah kepala daerah PDIP yang mengajak memilih Ganjar pun Bawaslu telah selesai melakukan kajian. Bagja menyebut hasil kajian akan disampaikan pekan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian sekarang, bagaimana yang Twitter, minggu ini kasus perkembangan Twitter yang kepala daerah sudah muncul hasilnya, dan kami akan sampaikan kepada teman-teman insyaallah per Jumat ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bagja pun mengimbau peserta Pemilu untuk menahan diri. Terutama, untuk tidak melakukan politik identitas dan kampanye di tempat ibadah.

“Kami minta, sama dengan kesepakatan awal kita, tidak menggunakan identitas keagamaan tertentu menjadi satu hal yang perlu untuk kemudian kita menahan diri,” ujarnya.

“Tempat ibadah, tempat ibadah tidak digunakan sebagai tempat sosialisasi pasangan calon, atau itu kan belum ada ya, paslon sosialisasi peserta Pemilu khususnya,” sambungnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi aksi penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di sejumlah rumah warga. Gibran mengatakan semua kota melakukan hal yang sama.

“Semua kota melakukan, ya, pada hari itu juga. Jadi, bukan cuma saya,” kata Gibran Rakabuming Raka dilansir Antara, Senin (21/8).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Bawaslu soal Gibran Pasang Stiker Ganjar: Pelanggarannya Tak Terbukti