Bareskrim Tangkap Lagi Pelaku Suntik Modal Alkes Rp 1,3 T di Gunung Salak

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka ketiga di kasus investasi bodong terkait suntik modal alat kesehatan (alkes) yang diduga rugikan korban hingga Rp 1,3 triliun, yakni DR. Polisi menangkap DR di Villa Gunung Salak, Jawa Barat.

“Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak. Tadi pagi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).

Whisnu menjelaskan DR langsung dibawa ke Jakarta pagi ini. Dengan demikian, ketiga tersangka berinisial B, V, dan DR sudah ditangkap dan ditahan Bareskrim.

“Setelah pagi ini dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan. Iya sementara 3 tersangka dulu,” ucapnya.

Adapun Whisnu mengatakan ketiganya sudah beraksi sejak Desember 2020. Para korban mengaku rugi hingga Rp 1,3 triliun.

Sementara itu, Whisnu membeberkan ke mana saja DR kabur selama ini. DR lari mulai dari Jakarta, ke Sukabumi, hingga akhirnya diciduk polisi di Villa Gunung Salak.

“Dikejar dari Jakarta, Sukabumi, dan baru tertangkap di Villa Gunung Salak,” imbuh Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memburu 1 tersangka berinisial DR terkait kasus investasi bodong alkes yang merugikan korban hingga Rp 1,3 triliun (T). Polisi mengatakan DR selalu berpindah-pindah tempat.

“(DR) masih kita kejar ya, masih kita kejar,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun saat dimintai konfirmasi, Senin (20/12)

“Belum tertangkap, dia masih lari masih kabur,” tambahnya

Ma’mun mengatakan tersangka DR sudah terlacak keberadaanya. Namun, pihaknya mengalami kesulitan karena DR terus berpindah tempat.

“DR sudah terlacak keberadaannya, dia masih pindah-pindah terus, masih melarikan diri lah puter-puter terus, puter-puter kemana-mana dia,” jelas Ma’mun

(drg/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

Bareskrim Tangkap Lagi Pelaku Suntik Modal Alkes Rp 1,3 T di Gunung Salak