Bareskrim Minta 2 WNI di Jerman Tersangka TPPO Hadiri Pemeriksaan Besok

Jakarta

Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa ke Jerman dengan dalih magang pada program ferienjob. Polisi telah menerapkan wajib lapor pada tiga tersangka dan meminta dua tersangka lain yang ada di Jerman untuk memenuhi panggilan pemeriksaan besok.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). ER dan A berada di Jerman dan tiga lainnya di Indonesia.

“Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ada di Jerman pada Rabu (27/3). Djuhandhani meminta mereka pulang dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Yang dua tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter,” jelasnya.


ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus Ferienjob ke Jerman. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal. Para korban juga dieksploitasi.

Dia menyebut awalnya mendapatkan informasi dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut Ferienjob. Berdasarkan informasi ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan tersangka.

(ond/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Bareskrim Minta 2 WNI di Jerman Tersangka TPPO Hadiri Pemeriksaan Besok