Bamsoet: Terlalu Prematur Meributkan soal Wacana Penundaan Pemilu

Bamsoet: Terlalu Prematur Meributkan soal Wacana Penundaan Pemilu

Jakarta

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menghadiri acara press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD-RI) di Bandung, Sabtu (18/3). Dalam kesempatan ini, Bamsoet menegaskan MPR RI akan mentaati UUD NRI 1945 agar pelaksanaan Pemilu, baik legislatif ataupun pemilihan presiden tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada tahun 2024.

Hal ini mengingat UUD NRI 1945 telah mengatur pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan setiap lima tahun sekali kecuali jika ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang.

“Jadi, meributkan soal wacana penundaan pemilu saat ini terlalu prematur. Sebab, MPR RI sendiri akan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Penundaan Pemilu hanya bisa dilakukan apabila terjadi force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat Pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).


Meski demikian, Ketua DPR RI ke-20 ini pun tidak menampik adanya wacana penundaan Pemilu. Terlebih, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tidak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Adapun dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

“Apabila Pemilu 2024 ditunda, kita belum punya pengaturannya. Para penyusun amandemen ke-4 UUD NRI 1945 hanya mengatur periodisasi masa jabatan bagi Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten. Bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten yang habis pada tahun 2024. Apakah mereka tetap atau akan digantikan oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara,” ungkapnya.

“Kepala daerah jelas ada Plt. Tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD. Apakah disebut Plt Presiden, Plt Wakil Presiden, Plt anggota DPR dan seterusnya. Kita kan nggak pernah membayangkan, dan saya yakin para pembuat UUD dulu belum membayangkan ke arah itu. Tetapi kalau kita bicara soal ini pasti jadi ramai,” sambungnya.

Melihat persoalan tersebut, Bamsoet menilai Indonesia harus berani membangun diskursus untuk berjaga-jaga. Sebab, konstitusi hanya memilki pengaturan masa jabatan presiden dan jabatan-jabatan lain yang berasal dari pemilu berakhir 20 Oktober setiap lima tahun sekali.

“Menurut saya, semua pihak harus berani menyiapkan diri dan bicara terbuka dengan kenyataan tersebut. Coba bayangkan kalau COVID-19 baru mulai hari ini, apakah dimungkinkan 2024 digelar Pemilu. Karena bencana pandemi tidak hanya berskala nasional, tapi internasional,” urainya.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini pun mengingatkan pentingnya memikirkan aturan hukum baru soal masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten jika benar-benar terjadi penundaan Pemilu karena force majeure. Hal ini lantaran konstitusi maupun perundang-undangan belum mengatur perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD.

“Aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD apabila terjadi penundaan Pemilu, menarik untuk dikaji oleh para stakeholder bangsa. Semuanya perlu kita pikirkan dan atur guna mengantisipasi segala hal yang mungkin terjadi,” pungkas Bamsoet.

Sebagaimana diketahui, dalam acara ini turut hadir antara lain, Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K. Harman, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Eem Marhamah, Plt. Deputi Administrasi/Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen Ariawan serta para wartawan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR dan DPD RI).

(fhs/ega)

Terima kasih telah membaca artikel

Bamsoet: Terlalu Prematur Meributkan soal Wacana Penundaan Pemilu