Balas-membalas Hotman Paris dan Tim AMIN soal Siapa Bakal Nangis

Jakarta

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengaku heran pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menggugat soal permohonan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hotman dan Timnas AMIN akhirnya saling adu mulut.

Hotman mengatakan sebanyak dua kali paslon 01 dan 03 tidak protes terhadap kehadiran Gibran, yakni pada saat pembagian nomor urut dan debat cawapres. Menurutnya, secara tidak langsung paslon 01 dan 03 telah mengakui keabsahan pencalonan Gibran.

“Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya kok Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi, menurut kami, rada cengeng gitu jawabannya,” kata Hotman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan gugatan paslon 01 dan 03 terkait diskualifikasi merupakan cacat formil. Sebab, kata dia, seharusnya permohonan tersebut dilayangkan ke Bawaslu.

“Kalau persoalan bukti mungkin, kami yakin betul, dari segi bukti pun yang dikatakan, dipersoalkan Gibran mengatakan, tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden itu juga saya kira sudah gampang dipatahkan,” kata Otto.


ADVERTISEMENT

“Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding,” sambung dia.

Balasan Timnas AMIN

Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan, merespons soal gugatan pihaknya ke MK yang dianggap cengeng oleh tim Prabowo-Gibran. Iwan mengklaim bakal membuat dua pengacara top Hotman Paris menangis dan Otto Hasibuan masuk kamar.

“Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).

Iwan kemudian menjelaskan hal yang diajukan oleh tim AMIN ke MK. Tim AMIN menganggap adanya sejumlah tindakan yang mempengaruhi hasil akhir di TPS hingga KPU.

“Adalah perselisihan tentang hasil pemilu, karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abouse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU,” katanya.

Iwan mengatakan perselisihan hasil pemilu merupakan tugas dan wewenang MK untuk mengadilinya. Dirinya juga menyertakan wewenang MK menurut UU

“Dan mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yang mempunyai dasar hukum,” katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Terima kasih telah membaca artikel

Balas-membalas Hotman Paris dan Tim AMIN soal Siapa Bakal Nangis