Balada Nia Ramadhani: Tuntutan Rehab Malah Divonis Penjara

Jakarta

Kejutan hadir di persidangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Dituntut rehabilitasi, pasangan suami istri itu akhirnya divonis 1 tahun bui.

Dirangkum detikcom, Rabu (12/1/2022), jaksa dalam pertimbangannya mengatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto memakai sabu sejak April 2021. Jaksa menyebut ketiganya menggunakan sabu bersama-sama di rumah Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.

“Bahwa Terdakwa Ramadhania mengkonsumsi jenis sabu karena ingin menghilangkan rasa sedihnya karena meninggalnya papa Terdakwa bahwa Ardi ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang tak pernah ditunjukkan,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan Nia dan Ardi menggunakan sabu dari Zen Vivanto. Zen disebut jaksa membeli sabu dari seseorang rekannya pada 6 Juli 2021 dengan harga Rp 1,7 juta.

“Bahwa setelah itu Terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto bersama-sama mengkonsumsi sabu tersebut,” ujar jaksa.

Selasa (11/1/2022), hakim berkata lain. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus.

Hakim menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.

“Pidana penjara masing-masing 1 tahun,” ujarnya.

Nia Ramadhani dkk dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim mengatakan Nia Ramadhani memakai sabu bersama Ardiansyah Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto memakai narkoba sebanyak tiga atau empat kali sejak April 2021 hingga penangkapan terjadi yakni 7 Juli 2021. Narkoba yang dipakai Nia dkk adalah sabu dengan memakai alat isap atau bong.

Halaman selanjutnya soal merakit bong.

Terima kasih telah membaca artikel

Balada Nia Ramadhani: Tuntutan Rehab Malah Divonis Penjara