Shopee Affiliates Program

Bahas Raperda COVID-19, DPRD DKI Minta Pasien Isolasi Mandiri Dapat Bansos

Jakarta

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Dalam rapat tersebut diusulkan agar pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah untuk dapat bantuan sosial (bansos).

“Bagi masyarakat yang harus melaksanakan isolasi mandiri itu tidak diberikan bantuan apa-apa, kalau kita hitung, misalnya saja, masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri itu 10 ribu orang, kali bantuannya misalnya Rp 100 ribu lah. 10 ribu kali Rp 100 ribu itu Rp 1 miliar,” ujar Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020).

“Kalau dalam PSBB selama 14 hari 10 ribu orang itu ditanggung, itu baru Rp 14 miliar. Kalau dilaksanakan 2 kali PSBB selama 28 hari, baru Rp 28 miliar. Ini tidak seberapa dibandingkan kalau orang harus isolasi mandiri keliaran. Karena nggak mendapat bantuan apa-apa,” ucapnya.

Menurut Sofyan, orang yang terpapar COVID-19 tidak hanya yang berada di zona merah saja, tapi di zona hijau juga dimungkinkan tertular. Oleh karenanya, Sofyan meminta agar pasien yang isolasi di rumah juga mendapat bansos.

“Orang yang terpapar itu bukan hanya di zona merah, di zona hijau juga bisa terpapar. Jadi di sini lah kita guidance pemerintah daerah. Kalau bapak, ibu setuju untuk bantuan pelayanan kesehatan dan bantuan pangan bagi yang isolasi mandiri, itu menjadi payung hukum buat bapak-bapak merencanakan dan dimasukkan ke dalam anggaran, kan begitu,” kata Sofyan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan pemberian bansos bagi pasien yang isolasi mandiri itu perlu ada jaminan. Menurutnya, Perda dibuat tidak hanya untuk memberi kewajiban kepada masyarakat, tapi juga untuk pemerintah.

“Jadi dengan kehadiran Perda ini kita harapkan ada jaminan, ada suatu kepastian hukum masyarakat terdampak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Perda ini di samping menuntut kewajiban-kewajiban masyarakat, juga harus menunjukkan apa yang menjadi kewajiban-kewajiban pemerintah. Jadi, ada saling memberi ada menerima gitu, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, itu yang ingin kita hadirkan melalui Perda ini,” kata Pantas.

(man/rfs)

Terima kasih telah membaca artikel

Bahas Raperda COVID-19, DPRD DKI Minta Pasien Isolasi Mandiri Dapat Bansos