Babak Baru Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina

Jakarta

Kasus Rachel Vennya kabur karantina memasuki babak baru. Rachel Vennya dkk kini menanti jadwal persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

Kasus kabur karantina Rachel Vennya ini menjadi sorotan publik pada medio Oktober 2021 lalu. Berawal dari postingan foto Rachel Vennya merayakan ulang tahun di Bali tak lama sepulang ia berlibur di Amerika Serikat (AS).

Padahal, saat itu pemerintah masih menerapkan aturan karantina 8 hari bagi WNI yang pulang dari luar negeri. Belakangan diketahui, ia bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia hanya 3 hari dikarantina di RSDC Pademangan alias kabur.

Kasus itu terus bergulir hingga akhirnya Rachel Vennya, Salim dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka. Seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta juga ikut jadi tersangka karena membantunya kabur karantina.

Berkas Perkara Rachel Vennya dkk Dinyatakan Lengkap

Polisi kemudian merampungkan penyidikan. Berkas perkara Rachel Vennya kabur karantina dinyatakan lengkap (P.21) pada Kamis (25/11) kemarin.

“Iya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11).

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta untuk tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti. Sehingga dalam waktu tak lama lagi, Rachel Vennya dkk akan segera disidangkan.

“(Tahap 2) setelah P-21. Tinggal buat jadwal sama JPU-nya untuk tahap 2. P-21-nya baru turun hari ini,” ungkap Tubagus.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya….

Terima kasih telah membaca artikel

Babak Baru Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina