Babak Baru Kasus Harvey Moeis, Putusan Banding Dibacakan 13 Februari

Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akan membacakan putusan banding pengusaha Harvey Moeis atas vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Putusan banding akan dibacakan 13 Februari 2025.

“Putusan banding Harvey Moies dkk Kamis 13 Februari 2025,” kata Humas PT DKI Efran Basuning kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Sidang terhadap suami aktris Sandra Dewi itu akan dibacakan secara terbuka untuk umum. Selain Harvey, hakim PT DKI juga akan membacakan putusan terhadap pengusaha money changer Helena Lim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada beberapa (putusan yang akan dibacakan), kemungkinan Helena,” katanya.

Jaksa Ajukan Banding

Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan.


ADVERTISEMENT

Jaksa akhirnya mengajukan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.

Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

(whn/dhn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Usulkan di sini
Terima kasih telah membaca artikel

Babak Baru Kasus Harvey Moeis, Putusan Banding Dibacakan 13 Februari