Awas! Desa yang Tak Salurkan BLT dan PKTD COVID-19 Bakal Disanksi

Jakarta

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengimbau Kepala Daerah menggenjot penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar lebih tepat sasaran. Adapun bantuan tersebut diharapkan dapat menopang peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat di masa pandemi.

“BLT Dana Desa menjadi supporting (pendukung) DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sehingga keberadaannya hadir karena COVID-19,” kata Halim dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021).

Doktor Honoris Causa dari UNY ini menjelaskan sasaran utama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni keluarga yang terkena dampak COVID-19, kehilangan mata pencaharian, belum termasuk dalam DTKS, dan memiliki anggota keluarga yang berpenyakit kronis menahun.

Sementara PKTD menyasar keluarga setengah penganggur, kelompok miskin dan kelompok marjinal lainnya, seperti difabel dan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang tahun kemarin jumlahnya mencapai 2,4 juta jiwa.

ia mengingatkan Dana Desa tersebut bersumber dari APBN dengan fokus penanganan COVID-19. Selain itu, menurutnya Dana Desa juga difokuskan ke Desa Lawan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk menghidupkan kembali Pos Gerbang Desa dan Ruang-ruang Isolasi Desa.

Halim menilai tidak ada lagi alasan keterlibatan penyaluran BLT ini karena Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi untuk mempermudah proses pencairan.

“Jadi tidak ada lagi warga desa yang belum peroleh jaring pengaman sosial, ini harus di cover oleh BLT Dana Desa,” ujarnya.

Dalam rangka mempercepat penyaluran, Halim menyebut Kemendes PDTT telah melakukan pemantauan setiap hari lewat Pendamping Desa dan Kepala Desa serta Pemerintah Daerah. Ia menyebut pihaknya akan berikan sanksi tegas kepada Desa yang tidak manfaatkan Dana Desa untuk BLT, PKTD dan Desa Lawan COVID-19.

“Ini tiga hal yang tidak bisa ditawar. BLT merujuk pada data tahun 2020 sekitar 8 juta KPM, kemudian untuk PKTD dan Desa Aman COVID-19. Jika di bawah 2020 maka akan dievaluasi,” tandasnya.

Ia pun meminta Kepala Daerah untuk selalu mengecek penyaluran bantuan di masing-masing desa, minimal setara dengan tahun 2020.

“Jika ada penambahan, silahkan karena Dana Desa boleh digunakan buat itu meski lebih besar dari tahun 2020,” pungkasnya.

Diungkapkan Halim, PKTD ini harus dimaksimalkan. Hal ini mengingat Pemerintah Daerah menjadi pihak yang ikut diuntungkan karena jika Dana Desa dimaksimalkan maka dampak COVID-19 bagi masyarakat bisa diminimalisir.

(ads/ads)

Terima kasih telah membaca artikel

Awas! Desa yang Tak Salurkan BLT dan PKTD COVID-19 Bakal Disanksi