Shopee Affiliates Program

Asosiasi Penyiaran Tolak Perubahan P3SPS oleh KPI

Jakarta

Asosiasi Penyiaran menolak perubahan dan penetapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progres Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Asosiasi Penyiaran merasa bahwa perubahan tersebut melanggar beberapa aturan.

Asosiasi Penyiaran terdiri atas Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATNI), dan Aosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ASDI). Dalam pernyataan bersama yang diterima detikcom, Senin (8/11/2021), mereka menyampaikan sikapnya.

Pertama, Asosiasi Penyiaran menyampaikan ada kesulitan akibat COVID-19. COVID-19 memberi dampak terhadap ekonomi Indonesia, yang saat ini belum pulih.

“Kondisi ini makin bertambah berat dengan lanskap industri penyiaran saat ini, dan ke depan di mana perasingan tidak hanya di antara lembaga penyiaran (LP) namun juga dengan over the top (OTT), dan platform new media lainnya, seperti YouTube, FaceBook, NetFlix, dan lainnya, yang merupakan raksasa new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia, baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan,” kata Asosiasi Penyiaran dalam keterangannya.

Kedua, Asosiasi Penyiaran berdasar pada Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam pasal itu, KPI harus mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.

“Penjelasan Pasal 8 ayat 2 huruf b bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI. Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI,” katanya.

Terima kasih telah membaca artikel

Asosiasi Penyiaran Tolak Perubahan P3SPS oleh KPI