ASN Dilarang Mudik, Bupati Bandung: Fokus pada Pelayanan

Kabupaten Bandung

Pemerintah Kabupaten Bandung mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) tidak melakukan mudik lebaran 2021. ASN diminta untuk fokus melayani masyarakat dalam penanganan COVID-19.

“Kita ada imbauan bahwa ASN tidak boleh mudik,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna saat ditanya terkait larangan mudik bagi ASN di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (4/5/2021).

Dadang mengatakan ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan mematuhi aturan pemerintah. Ia meminta agar ASN fokus pada pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, ASN harus berkontribusi untuk menekan angka COVID-19 dengan tidak mudik. “Fokus pada pelayanan. Kita fokus bagaimana pengurangan dan menghilangkan COVID di Kabupaten Bandung,” ucap Dadang.

Sebelumnya, aturan larang mudik tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Thahjo Kumolo. Selain itu, termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, bagi ASN yang nekat mudik sejumlah sanksi menanti. Mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat, dari mulai teguran tertulis hingga pemberhentian sebagai ASN.

(mso/mso)

Terima kasih telah membaca artikel

ASN Dilarang Mudik, Bupati Bandung: Fokus pada Pelayanan