AS Tolak Resolusi Antiterorisme RI, Kemlu: Sementara Waktu Selesai

Jakarta

Amerika Serikat (AS) memveto draf resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diusulkan Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut proses resolusi telah usai dan tak bisa dilanjutkan sementara waktu.

“Karena itu sudah selesai prosesnya, dan memang tidak bisa dilanjutkan, tentu sementara waktu selesai di situ. Dan kebetulan presidensi Indonesia juga sudah selesai pada 31 Agustus,” kata Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Mahendra Siregar di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Mahendra menjawab pertanyaan soal upaya pemerintah selanjutnya.

Usulan resolusi antiterorisme Indonesia saat ini mentok tak bisa dilanjutkan. Selanjutnya, proses usulan dapat diusulkan setelah tahapan saat ini berlangsung.

“Kalau untuk kepada proses selanjutnya tentu kita sebagai yang menggagas dapat menyampaikannya kepada proses yang berlangsung setelahnya, tetapi tidak sebagai dalam presidensinya,” ujar Mahendra.

Mahendra pun mengatakan Kemlu menghargai keputusan AS yang menolak resolusi antiterorisme Indonesia. Dia menyebut ada sejumlah negara yang belum sepakat.

“Itukan dibahas atau pun disampaikan dan diberikan pandangan dari masing-masing negara. Memang ada negara yang belum bisa menyetujui ya kita tentu menghargai proses pengambilan keputusan yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, AS menyebut draf resolusi PBB tentang antiterorisme yang disodorkan Indonesia sebagai lelucon. AS memveto draf tersebut karena AS ingin anggota ISIS dipulangkan ke negara asal masing-masing, sedangkan resolusi itu tidak mengatur pemulangan anggota ISIS.

“Resolusi ini gagal total mencapai tujuan utamanya, dan AS tidak akan berpartisipasi dalam lelucon yang sinis dan abai ini,” kata Duta Besar AS untuk PBB, Kelly Craft, dalam surat penjelasan tertanggal 31 Agustus, diakses detikcom dari situs resmi lembaga Misi AS untuk PBB, Rabu (2/9).

(rfs/aud)

Terima kasih telah membaca artikel

AS Tolak Resolusi Antiterorisme RI, Kemlu: Sementara Waktu Selesai