Arti Status Permohonan Perpanjangan SIM, Cek Informasinya!

Daftar Isi

Jakarta

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara. Diketahui, SIM C untuk pengendara motor dan SIM A untuk pengendara mobil.

Kini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah berbagai tahapan, akan muncul persentase angka yang menunjukkan status permohonan perpanjangan SIM.

Berikut informasi status permohonan perpanjangan SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arti Status Permohonan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan masa berlaku SIM A maupun SIM C dapat dilakukan dari rumah secara online. Berikut arti status permohonan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri.

  • 20%: Menunggu pembayaran
  • 40%: Pembayaran berhasil dan sedang dalam proses verifikasi data di SATPAS
  • 50%: Sudah lolos verifikasi data dan sedang dalam proses antrian cetak
  • 60%: SIM sudah dicetak dan sedang dalam proses pengemasan
  • 80%: Jika pilih metode “ambil sendiri”, SIM dapat diambil di SATPAS. Jika pilih metode “dikirim”, SIM dalam proses pengiriman ke alamat tujuan
  • 100%: SIM sudah diterima.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung, seperti E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

(kny/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Arti Status Permohonan Perpanjangan SIM, Cek Informasinya!