Arahan Cepat Luhut Sambut Curhatan Anies

Jakarta

Anies Baswedan mengaku ada kendala dalam pengajuan klaim perawatan rumah sakit untuk pasien COVID-19. Atas curahan hati (curhat) Gubernur DKI Jakarta itu, Luhut Binsar Pandjaitan langsung memberikan perintah untuk ditindaklanjuti.

Luhut yang merupakan Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu mendengar soal 4 kendala yang disampaikan Anies. Apa saja kendala itu?

Anies menyampaikan soal belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus COVID-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan, dan terakhir soal pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Luhut pun langsung memberikan respons.

Dia memerintahkan Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris agar terapi obat bagi pasien COVID-19 bisa diklaimkan. Luhut ingin semua yang dikeluhkan oleh Anies dapat ditanggung BPJS, termasuk perawatan bayi yang lahir dari ibu yang terpapar COVID-19.

“Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebutkan oleh pak Anies tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri,” kata Luhut dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

Arahan Luhut itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi bersama para gubernur. Selain Anies, gubernur lain yang hadir yaitu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Gubernur Bali Wayan Koster.

Terima kasih telah membaca artikel

Arahan Cepat Luhut Sambut Curhatan Anies