Ara Bertemu Orang Tuanya, Pakde dan Budenya Jadi Tersangka Penculikan

Surabaya – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penculikan Nesa Alana Karaisa atau Ara. Kedua tersangka itu adalah Oke Ary Aprilianto (34) dan Hamidah (35) yang tak lain pakde dan budenya.

Penetapan itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir saat menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers itu hadir Ara dan kedua orang tuanya didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan istri, Rini Eri Cahyadi.

“Ada dua yang kita amankan yang kita tangkap. Inisialnya OAA alamatnya di Imam Bonjol Gang 5 Bugul, Pasuruan. Yang kedua inisialnya AH, Jalan Karanggayam I Nomor 47,” ujar Isir saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Meskipun kedua tersangka masih keluarga Ara, polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal perlindungan anak. Sebab mereka membawa pergi Ara tanpa sepengetahuan dan persetujuan ayah ibunya.

“Pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 83 Jo 76 F UU 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Isir.

Meskipun begitu, Isir menyebut, pihaknya akan mempertimbangkan lagi status kedua tersangka jika nantinya ada diskresi dari kedua orang tua Ara. Karena para tersangka tak lain masih satu keluarga Ara.

“Jadi karena ini permasalahan keluarga. Dan kalau akan menyampaikan diskresi ya kami juga akan mempertimbangkan,” pungkas Isir. (sun/bdh)

Terima kasih telah membaca artikel

Ara Bertemu Orang Tuanya, Pakde dan Budenya Jadi Tersangka Penculikan