Apakah Perjanjian di Atas Materai Bisa Dibatalkan?

Jakarta

Dalam hubungan keperdataan, perjanjian menjadi UU di antara para pihak. Untuk menguatkan perjanjian, acapkali para pihak membubuhkan materai di atasnya. Tapi apakah bisa perjanjian di atas materai dibatalkan?

Pertanyaan tersebut disampaikan warga Jakarta Selatan, Lia, yang diterima detik’s Advocate. Berikut surat elektronik Lia selengkapnya:

Assalamualaikum. Wr.Wb

Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada detikcom yang telah membuat rubrik konsultasi hukum dengan nama rubrik detik’s Advocate. Rubrik ini banyak membantu menjawab berbagai masalah hukum sehari-hari. Salah satunya yang menjadi pertanyaan saya soal kekuatan perjanjian.

Apakah perjanjian yang dibubuhi materai bisa dibatalkan dengan alasan perjanjian itu bertentangan dengan UU atau hukum?

Semoga detik’s Advocate bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat

Terima kasih banyak

Lia
Jakarta

Jawaban:
Perjanjian keperdataan di Indonesia tunduk kepada Pasal 1320 KUH Perdata yang menyebutkan 4 syarat sahnya suatu perjanjian yakni:

Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu; dan
Suatu sebab (causa) yang halal.
Empat syarat di atas harus terpenuhi semuanya, tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya.

Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan persyaratan ketiga dan empat disebut sebagai syarat objektif.

Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan apabila syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum (perjanjian tersebut sejak awal sudah batal).

Kemudian terkait dengan bea materai, fungsi materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Jadi esensi dari bea materai adalah pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen tertentu.

Oleh karena itu surat perjanjian yang tidak disertai materai tetap dianggap sah, selama memenuhi pasal 1320 KUHPerdata. Syarat materai tidak diatur di Pasal 1320 KUHPerdata.

Dokumen yang dikenakan bea materai hanya dokumen-dokumen yang disebutkan dalam undang-undang, yaitu dokumen yang dipakai oleh masyarakat dalam kepentingan hukum sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020.

Oleh sebab itu, atas pertanyaan Anda, maka perjanjian di atas materai otomatis batal demi hukum jika perjanjiannya bertentangan dengan undang-undang, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1320 KUH Perdata. Namun bila pihak yang terikat dengan perjanjian itu keberatan dengan dalil Anda atau memiliki tafsir yang berbeda dengan Anda, maka tugas Anda adalah membuktikan bahwa benar bila perjanjian itu nyata-nyata bertentangan dengan UU, meski pun perjanjian itu di atas materai.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terimakasih

Salam

Tim Pengasuh detik’s Advocate

Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam

Tim Pengasuh detik’s Advocate

(asp/gbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Apakah Perjanjian di Atas Materai Bisa Dibatalkan?