Apakah Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kena OTT KPK? Ini Kata Pakar

Apakah Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kena OTT KPK? Ini Kata Pakar

Jakarta

KPK menangkap staf Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria yang tengah menerima uang dari pengacara Eko terkait pengurusan perkara. Diduga uang itu mengalir hingga hakim agung Sudrajad Dimyati.

Desy dan Eko ditangkap di sebuah hotel di Kota Bekasi, Rabu (21/9) malam. Paginya, Kamis (22/9), KPK menangkap tersangka lainnya. Lalu pada Jumat (23/9) dini hari, KPK baru mengumumkan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati.

Sepanjang proses itu, hakim agung Sudrajad Dimyati tetap beraktivitas biasa. Kerja ke kantor, ke dokter gigi dan tinggal di rumahnya. Dari rangkaian di atas apakah hakim agung Sudrajad Dimyati masuk kategori bagian yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK?


“Yang seperti itu tidak masuk OTT karena unsur OTT tidak terpenuhi,” kata Prof Supardji Ahmad kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Menurut Guru Besar Universitas Alazhar Indonesia (UAI) itu, syarat OTT haruslah tidak lama dari terjadinya dugaan tindak pidana.

“OTT itu ditangkap pada saat atau tidak terlalu lama dari terjadinya tindak pidana,” urai Supardji Ahmad.

Hakim agung Sudrajad Dimyati sendiri saat ini sudah datang ke Gedung KPK untuk menghadiri agenda pemeriksaan atas statusnya.

“Bukan ditangkap. Tapi datang sendiri. Jadi bukan OTT. Tapi pengembangan dari OTT,” ucap Supardji Ahmad.

Namun pendapat berbeda disampaikan Abdul Fickar Hadjar. Menurut pengajar Universitas Trisakti itu, kronologi yang diuraikan KPK menunjukkan hakim agung Sudrajad Dimyati bisa dikenakan sebagai orang yang kena OTT.

“Pengertian tertangkap tangan (Pasal 1 butir 19) KUHAP adalah tertangkapnya seseorang sedang melakukan, setelah beberapa saat tindak pidana dilakukan, atau sesaat diteriaki masyarakat, atau apabila kemudian diketemukan hasil kejahatan atau alat kejahatan yang menunjukkan ia adalah pelakunya, turut serta atau membantu melakukan,” kata Fickar.

“Jadi yang tertangkap tangan itu yang dilakukan di MA dan Semarang. Sedangkan dari mereka yang tertangkap tangan membuktikan dia mewakili sang hakim agung.
Karena itu KPK mengkualifikasinya hakim agung juga sebagai tertangkap tangan,” sambung Fickar.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Terima kasih telah membaca artikel

Apakah Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kena OTT KPK? Ini Kata Pakar