
Apa Saja yang Termasuk 24 Dokumen Kependudukan? Cek di Sini

Daftar Isi
Jakarta –
Ada 24 jenis dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski begitu tidak semua dokumen kependudukan tersebut wajib dimiliki.
Ada jenis dokumen kependudukan yang wajib dimiliki bagi setiap masyarakat di Indonesia, apabila telah memenuhi persyaratan. Namun ada juga jenis dokumen kependudukan yang tidak wajib dimiliki, jika tidak membutuhkan atau tidak diperlukan.
Terkait dokumen kependudukan juga telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013. Menurut UU, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menghimpun informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan yang dapat dibagi menjadi tiga kategori (kartu, surat, akta):
Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:
- Kartu Tanpa Penduduk elektronik (KTP-el)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:
- Biodata Penduduk
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak.
Adapun untuk mengurus dokumen kependudukan dapat dilakukan di kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai syarat dan ketentuan yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
(wia/imk)
Apa Saja yang Termasuk 24 Dokumen Kependudukan? Cek di Sini
