Shopee Affiliates Program

Apa itu Visum? Pengertian, Tujuan, Peran dan Fungsi

Jakarta

Apa itu visum? Visum adalah istilah yang kerap kali digunakan dalam bidang kedokteran. Tidak hanya dalam bidang kedokteran saja, istilah visum biasa digunakan dalam urusan hukum sebagai alat bukti dalam praktik peradilan.

Lantas, apa yang dimaksud dengan visum? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi seputar visum seperti dikutip dari Buku Ajar Kedokteran Forensik dan Medikolegal karya dr.Abdul Gafar Parinduri,M.Ked(For),Sp.F, berikut ini.

Apa itu visum et repertum telah dijelaskan dalam Buku Ajar Kedokteran Forensik dan Medikolegal karya dr. Abdul Gafar Parinduri,M.Ked(For),Sp.F. Visum et repertum adalah keterangan tertulis berisi fakta dan pendapat berdasarkan keahlian atau keilmuan, yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis (resmi) dari penyidik yang berwenang (jaksa dan hakim khusus untuk visum), tentang hasil pemeriksaan medis, terhadap manusia, yang dibuat atas sumpah atau dikuatkan dengan sumpah, untuk kepentingan peradilan.


Dapat dipahami bahwa pengertian visum adalah keterangan ahli sebagai pengganti alat bukti yang sah (corpus delicty) di sidang pengadilan, sebagaimana tertulis pada Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Visum termasuk alat bukti apa? Dalam KUHAP, visum atau laporan dokter atas pemeriksaan terhadap korban yang dibuat oleh ahli kedokteran kehakiman (Sp.F) disebut ‘Keterangan Ahli’ sementara jika dibuat oleh dokter yang bukan Sp.F disebut ‘Keterangan’. Visum atau disebut Keterangan Ahli ini selanjutnya dijadikan sebagai alat bukti yang sah di depan sidang pengadilan.

Dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan Ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan Terdakwa.
Apa itu Visum? Pengertian, Tujuan, Peran dan Fungsi  Apa itu Visum? Pengertian, Tujuan, Peran dan Fungsi | Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov

Apa itu Visum? Tujuan, Peran dan Fungsi

Apa tujuan melakukan visum? Tujuan visum adalah untuk digunakan sebagai penghubung antara pihak medis yakni dokter dengan kalangan peradilan seperti penyidik, jaksa, hakim dan pengacara.

Peran visum adalah sebagai upaya pembuktian yang biasanya barang-barang bukti akan diperlihatkan di sidang peradilan untuk memperjelas masalah. Semua hal yang terdapat pada tubuh manusia (benda bukti) harus direkam atau diabadikan oleh seorang ahli di bidang tersebut yakni dokter dan dituangkan ke dalam sebuah visum berfungsi sebagai pengganti barang bukti.

Menurut KUHAP Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135, visum adalah suatu Keterangan Ahli yang hanya terbatas untuk kepentingan peradilan saja. Pihak korban atau pengacaranya tidak boleh memperoleh surat keterangan ahli itu langsung dari dokter, melainkan harus melalui aparat peradilan yang berwewenang (penyidik, jaksa dan hakim).

Bagaimana Cara Melakukan Visum?

Untuk melakukan visum perlu mengajukan permohonan visum dengan tata cara yang telah ditentukan. Berikut ini tata cara permohonan visum dan siapa yang berhak melakukan visum.

Tata cara permohonan melakukan visum:

  1. Permohonan harus secara tertulis, tidak dibenarkan secara lisan, melalui telepon atau melalui pos.
  2. Korban adalah barang bukti, maka surat permohonan visum harus diserahkan sendiri oleh petugas kepolisian bersama-sama korban, tersangka, atau barang bukti lain kepada dokter.
  3. Tidak dibenarkan mengajukan permintaan visum tentang sesuatu peristiwa yang telah
    lampau.
  4. Permintaan diajukan kepada dokter ahli pemerintah sipil, dokter pemerintah sipil atau ahli kedokteran kehakiman pemerintah sipil untuk korban yang meninggal dunia.

Pihak yang berwenang mengajukan permintaan visum adalah penyidik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 KUHAP.

Demikian penjelasan tentang apa itu visum serta informasi lain terkait visum et repertum. Semoga bermanfaat!

(wia/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Apa itu Visum? Pengertian, Tujuan, Peran dan Fungsi