Apa Isi Deklarasi Djuanda? Simak Penjelasan dan Serba-serbinya

Jakarta

Isi Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia yang bernama Djuanda Kartawidjaya. Lahirnya Deklarasi Djuanda ini berhubungan dengan peringatan Hari Nusantara.

Hari Nusantara diperingati pada tanggal 13 Desember setiap tahunnya. Yuk, simak serba-serbi tentang Deklarasi Djuanda berikut ini.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Deklarasi Djuanda adalah suatu pernyataan yang berisi tentang wilayah kedaulatan Indonesia. Deklarasi tersebut diterbitkan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu Djuanda Kartawidjaya.


Adapun isi Deklarasi Djuanda adalah:

“Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia”.

Apa Isi Deklarasi Djuanda? Simak Penjelasan dan Serba-serbinya  Isi Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia bernama Djuanda Kartawidjaya. Lahirnya Deklarasi Djuanda ini berhubungan dengan Hari Nusantara. (Foto: dok. Google Maps)

Sejarah Lahirnya Deklarasi Djuanda

Pada awal kemerdekaan Indonesia, luas wilayah negara ini masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939. Dalam aturan tersebut, pulau-pulau di wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya.

Setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai, sedangkan di luar itu bebas dilewati untuk kapal asing. Lalu, terbitlah Deklarasi Djuanda untuk mengatur batas laut di Indonesia.

PBB Sempat Tolak Deklarasi Djuanda

Usulan Indonesia sempat ditolak oleh dunia internasional pada saat Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa (Februari 1958). Deklarasi Djuanda berhasil diresmikan lewat Undang-Undang/Prp No.4/1960 pada Konvensi PBB ke-2 (April 1960) tentang Hukum Laut.

Meskipun sudah diresmikan, usaha pemerintah mengenai kedaulatan Indonesia belum mencapai kesepakatan oleh negara luar.

Awal Penetapan Hari Nusantara 13 Desember

Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-undang/Prp/ No.4/1960. Pemerintah juga membuat aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1962 untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia.

Selain itu, Keppres No.103/1963 juga ditetapkan untuk menegaskan bahwa seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia. Isi Deklarasi Djuanda dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Lalu, pada tanggal 11 Desember 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001. Surat tersebut menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara.

(kny/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Apa Isi Deklarasi Djuanda? Simak Penjelasan dan Serba-serbinya