Apa Bedanya Plt dengan Plh? Simak Aturan dan Tugasnya

Apa Bedanya Plt dengan Plh? Simak Aturan dan Tugasnya

Jakarta

Bedanya Plt dengan Plh telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Kedua istilah ini merupakan suatu akronim atau singkatan yang digunakan dalam struktur pemerintahan kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Lantas apa yang dimaksud dengan Plt dan Plh itu? Apa perbedaan Plt dengan Plh? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa itu Plt dan Plh? Ini Aturannya

Apa bedanya Plt dengan Plh? Plt adalah singkatan dari Pelaksana Tugas. Plh adalah singkatan dari Pelaksana Harian. Tentang Plt dan Plh ini telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Aturan tentang Plt atau Pelaksana Tugas termuat dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014. Sementara aturan yang mengatur tentang Plh atau Pelaksana Harian tertuang dalam Pasal 65 Ayat (5) dan Ayat (6) UU No. 23 Tahun 2024.

Berikut ini isi lengkap bunyi pasalnya:

Pasal 65

(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Merujuk informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berikut ini penjelasan bedanya Plt dengan Plh:

Pelaksana Tugas (Plt)

  • Plt adalah Pelaksana Tugas yang dijabat oleh Wakil Kepala Daerah (WKDh) yang melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah (KDh) dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
  • Dasar hukum tentang Plt atau Pelaksana Tugas diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014.

Pelaksana Harian (Plh)

  • Plh adalah Pelaksana Harian yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah atas perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) apabila KDh dan WKDh secara bersamaan sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Pelaksanaan tugas sehari-hari tersebut dijalani sampai dengan KDh dan/atau WKDh dibebaskan dari tahanan atau telah dilantiknya Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
  • Dasar hukum tentang Plh atau Pelaksana Harian diatur dalam Pasal 65 Ayat (5) dan Ayat (6) UU No. 23 Tahun 2024.

Penunjukan Sekda Jadi Plh Gubernur

Perihal penjelasan pengertian dan bedanya Plt dengan Plh sudah diketahui. Sebagai contoh adalah penunjukan Sekda Papua Muhammad Ridwan Rumasukun menjadi Plh Gubernur Papua oleh Mendagri. Penunjukan ini dilakukan karena Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK terkait kasus korupsi.

Penunjukan Sekda menjadi Plh Gubernur tersebut berdasarkan Pasal 65 Ayat (3) dan Ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014. Bunyinya, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Apabila tidak memiliki Wakil Kepala Daerah, Sekda dapat melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 65 Ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014.

Lebih lanjut, apabila status hukum kepala daerah meningkat menjadi terdakwa, yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014.

(wia/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Apa Bedanya Plt dengan Plh? Simak Aturan dan Tugasnya