Anies Teken Ingub Persiapan Penyelenggaraan Vaksin Corona di DKI

Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2020 tentang persiapan penyelenggaraan vaksin Corona (COVID-19) di DKI Jakarta. Anies menyebut langkah ini untuk menekan laju penyebaran virus Corona di Ibu Kota.
“Dalam rangka optimalisasi persiapan penyelenggaraan vaksinasi untuk menanggulangi penyebaran virus Corona di Provinsi DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Rabu (30/12/2020).
Dalam Ingub tersebut, Anies meminta para asisten sekretaris daerah (Sekda) untuk melaksanakan koordinasi terkait vaksinasi sesuai dengan tupoksinya. Selain itu, untuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan dapat melakukan koordinasi untuk penganggaran kebutuhan pelaksaan vaksinasi.
Kedua, Anies memerintahkan Dinas Kesehatan DKI menyusun daftar rincian kebutuhan pendukung vaksinasi COVID-19 dan mempersiapkan sarana dan prasarana di seluruh fasilitas kesehatan.
Anies juga meminta dinas kesehatan untuk mengumpulkan data terkait vaksinasi. Selain itu, dinas kesehatan juga diminta untuk berkoordinasi dengan organisasi profesi terkait.
Selanjutnya untuk Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Anies memerintahkan agar menyediakan aplikasi pendukung pelaksanaan vaksin dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk tugas pendataan sasaran penerima vaksin, Anies menginstruksikan perihal itu kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Terakhir, Anies meminta agar para camat dan lurah melakukan pendampingan dan pemantauan saat pelaksanaan vaksin COVID-19. Para camat dan lurah diharapkan dapat menindaklanjuti jika ada permasalahan saat pelaksaan vaksinasi di masyarakat.
Terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menerangkan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan vaksinasi ini. Namun, politikus Gerindra ini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait pelaksanaannya.
“Ya prinsipnya kami itu mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait vaksin selebihnya nanti akan kita ikuti ya, ketentuan daripada pemerintah pusat kan nanti dari jumlahnya berapa masuk kita menunggu pastinya berapa totalnya dan tahapannya bagaimana termasuk ketiga, DKI Jakarta dapat berapa,” ujar Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
(whn/zap)