
Anies Tambah 34 Tempat Isolasi Pasien COVID-19 dan Penginapan Nakes

Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah sejumlah lokasi isolasi pasien COVID-19 dan penginapan bagi tenaga kesehatan (nakes) di Ibu Kota. Saat ini, total lokasi yang disediakan Pemprov DKI sebanyak 37 tempat.
Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.
Dalam Kepgub disebutkan penambahan tersebut karena Satgas COVID-19 Nasional tak lagi membiayai tempat isolasi di Jakarta.
“Bahwa dengan adanya kebijakan Satgas COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi nakes, Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi perlu diubah,” begitu bunyi Kepgub yang dilihat, Senin (7/6/2021).
Dalam kepgub sebelumnya, Pemprov DKI hanya menyediakan tiga lokasi isolasi terkendali. Itu artinya secara total Anies menambah 34 lokasi lainnya dengan total kapasitas 8.249 orang. Berikut rincian lokasinya:
Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang
1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100 orang
2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200 orang
3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77 orang
4. Pusdiklat Gulkarmart Ciracas, kapasitas 30 orang
5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200 orang
Tahap 2, kapasitas 6.648 orang
1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550 orang
2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968 orang
3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20 orang
4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40 orang
5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20 orang
6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30 orang
7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20 orang
Tahap 3, kapasitas 994 orang
1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85 orang
2. GOR Rawamangun, kapasitas 100 orang
3. GOR Senen, kapasitas 100 orang
4. GOR Johar Baru, kapasitas 50 orang
5. GOR Kemakmuran Petojo Utara Kecamatan Gambir, kapasitas 30 orang
6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60 orang
7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40 orang
8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50 orang
9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50 orang
10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50 orang
11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75 orang
12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40 orang
13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40 orang
14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40 orang
15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25 orang
16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32 orang
17. GOR Ciracas/PKP, kapasitas 50 orang
18. GOR Cengkareng, kapasitas 47 orang
19. GOR Setu, kapasitas 30 orang
Lokasi Penginapan Tenaga kesehatan dengan kapasitas 835 orang
1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32 orang
2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36 orang
3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28 orang
4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480 orang
5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72 orang
6. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center), kapasitas 187 orang
(idn/idn)
Anies Tambah 34 Tempat Isolasi Pasien COVID-19 dan Penginapan Nakes
