
Anies Atur Kriteria Masker, PAN DKI Minta Warga Diedukasi

Jakarta –
Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mendukung kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang mengatur kriteria penggunaan masker untuk mencegah virus Corona (COVID-19). PAN meminta aturan itu disosialisasikan secara masif.
“Bagus dong, sebagai arahan untuk memastikan efektivitas daya tahan masker menahan masuknya virus untuk mencegah penularan,” kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Oman Rahman Rakinda, Selasa (12/1/2021).
Oman meminta aturan itu disosialisasikan secara masif, utamanya kepada produsen masker.
“Kami mendorong agar aturan itu disosialisasikan secara masif, terutama kepada para produsen masker,” kata dia.
Selain itu, Oman meminta masyarakat diberikan edukasi mengenai masker standar pencegahan Corona. Dia meminta Satgas COVID-19 DKI Jakarta melakukan edukasi tersebut.
“Dan kami harap ada edukasi, arahan dan pengawasan kepada para produsen dan masyarakat. Tim Gugus COVID-19 provinsi bisa melakukan itu,” jelas dia.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Pada Pergub itu, ada aturan standardisasi masker bedah dan masker kain.
“Tidak semua masker itu melindungi dari COVID. Partikel virus yang sangat kecil perlu perlindungan masker yang lebih rapat daripada perlindungan dari partikel debu di udara, misalnya. Maka masker sekadar untuk naik motor ya beda dengan masker untuk melindungi dari virus,” ujar Anies saat dihubungi detikcom melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (12/1).
(lir/gbr)
Anies Atur Kriteria Masker, PAN DKI Minta Warga Diedukasi
