
Anies Anggap Kewajiban Siapkan 10% Area Parkir untuk Sepeda Hal Mudah

Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan setiap gedung perkantoran menyediakan tempat parkir sepeda. Dia mengatakan parkir sepeda itu disiapkan di lahan parkir yang sudah ada.
“Kita mewajibkan tempat-tempat perkantoran yang punya parkir untuk kendaraan bermotor, mengharuskan ada 10 persen tempat parkirnya dipakai untuk sepeda. Jadi tempat parkir sepeda itu harus ada 10 persen dari semua ukurannya,” ujar Anies di Sangga Buana, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (5/6/2021).
Anies mengatakan belum ada sanksi bagi kantor yang tidak menyediakan lahan parkir untuk sepeda saat ini. Alasannya, kewajiban tersebut masih tahap sosialisasi.
“Jadi ini sekarang dimulai sebagai sebuah gerakan anjuran. Nanti kemudian ada peraturannya. Jadi kalau mal-mal sekarang sudah diharuskan. Mal, pertokoan, perkantoran, sudah ada peraturannya,” tuturnya.
Meski demikian, Anies meminta setiap kantor mematuhi aturan tersebut. Dia menganggap menyediakan lahan parkir bagi sepeda adalah hal mudah.
“Tapi sekarang fasenya fase edukasi. Jadi fase edukasi itu artinya sudah dibuatkan aturan, kemudian dianjurkan untuk dilaksanakan, lalu kita dorong dan mudah kok itu,” tutur Anies.
Sebelumnya, Anies mewajibkan pemilik gedung menyiapkan lahan parkir bagi pesepeda. Anies juga meminta ada fasilitas penunjang seperti tempat mandi untuk pekerja yang bersepeda ke kantor.
“Kemudian kami mengharuskan gedung-gedung, termasuk pertokoan, untuk menyiapkan 10 persen dari ruang parkirnya bagi sepeda. Jadi siapa pun yang datang bersepeda bisa parkir,” jelas Anies di Kemenhub, Jumat (4/6).
“Karena dulu salah satu yang dihadapi kota ini ketika naik sepeda sampai mal, misalnya, tidak ada tempat parkir untuk sepeda. Sekarang diharuskan 10 persen dari area parkirnya untuk sepeda,” sambungnya.
(haf/haf)
Anies Anggap Kewajiban Siapkan 10% Area Parkir untuk Sepeda Hal Mudah
