Aniaya Prajurit TNI yang Bawa Ambulans, Preman di Garut Ditangkap Polisi


Jakarta –
Polisi menangkap seorang preman kampung yang diduga menganiaya anggota TNI AD. Korban merupakan anggota dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0611 Garut di Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Korban ini adalah anggota TNI Kodim Garut dan tindak penganiayaan terjadi di Banyuresmi,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023).
Wahyu menuturkan pelaku berinisial YS (40), warga Banyuresmi, menganiaya seorang anggota TNI AD Pembantu Letnan Satu (Peltu) RS di Jalan Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, Garut, pada Minggu, 12 Maret 2023.
Peristiwa bermula saat Peltu RS yang bertugas di bagian kesehatan Kodim 0611 Garut memakai mobil ambulans untuk kegiatan sosial memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, saat dalam perjalanan, laju mobil ambulans korban terhambat oleh konvoi sepeda motor yang sedang mengiringi rombongan pernikahan.
“Korban sedang melakukan tugasnya menjemput masyarakat yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit, namun di tengah perjalanan ada rombongan sepeda motor yang konvoi untuk pergi ke tempat pernikahan,” kata Wahyu.
Dalam insiden itu, korban sempat meminta sejumlah orang yang sedang konvoi untuk membuka jalan, namun permintaannya itu malah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pelaku YS.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah muka korban hingga mengalami luka. Setelah itu pelaku langsung pergi.
“Dalam mobil, korban ini tidak melawan, tapi melaporkan ke polsek,” kata Wahyu.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menurunkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut untuk menangkap pelaku. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi dan dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Pelakunya satu ditangkap, saya masih mencari apakah pelakunya lebih dari satu. Jika lebih dari satu akan dilakukan penangkapan karena tidak boleh main hakim sendiri,” kata wAHYU.
Akibat perbuatannya itu, tersangka YS saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(knv/idh)