Anggota DPR Tepis UU BUMN Batasi KPK: Korupsi Tetap Bisa Ditindak

Jakarta –
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Mufti Anam menanggapi anggapan UU BUMN membatasi KPK dalam mengusut kasus korupsi. Mufti menilai penindakan hukum tetap dapat dilakukan jika ada dugaan tindak pidana korupsi di BUMN.
“Penindakan hukum tetap bisa dilakukan jika memang terjadi fraud dan tindak pidana korupsi,” kata Mufti kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Mufti mendorong semua pihak melihat persoalan hukumnya secara menyeluruh. Dia menyinggung adanya regulasi lain yang mengatur penindakan hukum terkait keuangan negara.
ADVERTISEMENT
–>
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT
document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>
“Kita harus melihatnya secara integral, termasuk dengan regulasi yang lain berkaitan dengan keuangan negara,” kata Mufti.
“Misalnya, jika perencanaan bisnis BUMN sudah tidak proper, atau malah fraud, korupsi, ya bisa dipidana,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Mufti menilai aparat penegak hukum telah memastikan akan menindak hukum jika ada tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh BUMN.
“Dan semua pihak sepakat, baik itu KPK, Kejaksaan, Kepolisian, bahkan juga Kementerian BUMN, bahwa jika ada pidana korupsi di BUMN ya tetap harus diproses,” ujarnya.
Respons Ketua KPK
Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal polemik salah satu pasal di UU BUMN yang mengatur direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain.
“KPK menyatakan ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Setyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (7/5).
Setyo mengatakan, UU 28 tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara untuk mengurangi adanya KKN. KPK pun berpedoman dengan aturan tersebut.
Setyo menegaskan KPK masih bisa menangani kasus di BUMN. KPK, kata dia, berpandangan bahwa penegakan hukum atas korupsi di BUMN upaya menjaga perusahaan tetap baik.
“Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” tuturnya.
(fca/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini