Anggota DPR F-PKS Akan Di-PAW Usai Dilaporkan Dugaan KDRT

Jakarta

Anggota DPR Fraksi PKS berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). PKS akan melakukan penggantian antar-waktu (PAW) terhadap posisi BY di DPR.

Hal itu diungkap oleh Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri. Dia mengatakan proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di lingkup internal DPP PKS.

Mabruri menambahkan, BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. PKS pun tengah menyiapkan PAN untuk menggantikan posisi BY.


“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antar-waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” papar Mabruri.

Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

Sebelumnya, laporan terhadap anggota DPR berinisial B itu dilayangkan oleh kuasa hukum sang istri, Srimiguna, mengatakan tindakan tersebut tak sesuai dengan etika moral yang dimiliki anggota Dewan.

“Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota Dewan,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Srimiguna mengatakan kliennya berinisial M (34) telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut sejak November 2022 ke Polrestabes Bandung. Namun, hingga April, prosesnya masih di tingkat penyelidikan.

Barulah pada Mei 2023 naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sri mengatakan dugaan kekerasan itu terjadi di 3 tempat, yakni Depok, Jakarta, dan Bandung.

“Alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di 3 daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta,” ujar Sri.

“Jadi klien kami saat ini psikisnya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makannya nggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD,” sambungnya.

Sri mengatakan anggota Dewan ini berinisial B. Pihaknya tak ingin membuka secara rinci sebelum masuk ke persidangan MKD.

“Inisial ya hanya B. Kami komisi tidak menyebutkan namanya juga tidak menyebutkan karena itu adalah sesuatu hal yg tidak boleh kami buka itu rahasia kami. Kami hanya menyampaikan laporan ke MKD,” kata dia.

detikcom sudah berupaya menghubungi anggota DPR RI berinisial B yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya. Namun B tidak mengizinkan keterangannya dikutip.

(eva/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

Anggota DPR F-PKS Akan Di-PAW Usai Dilaporkan Dugaan KDRT