
Anggia Sebut Edhy Prabowo Juga Sewakan Apartemen untuk 2 Sekretaris Wanita

Jakarta –
Anggia Tesalonika Kloer mengaku disewakan apartemen saat bekerja sebagai sekretaris pribadi mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo. Selain dirinya, Anggia menyebut Edhy juga memberikan apartemen kepada 2 sekretaris perempuan lain.
Hal itu terungkap saat Anggia bersaksi di sidang perkara suap ekspor benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Anggia menyebut dua sekretaris Edhy lainnya, Fidya Yusri dan Putri Elok, juga disewakan apartemen.
“Selain saksi siapa yang mendapat fasilitas penyewaan apartemen?” tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
“Setahu saya ada dua sespri lain, tapi saya tidak mengetahui apakah itu sama disewakan seperti saya atau tidak. Fidya dan Putri Elok,” kata Anggia.
Anggia mengatakan dia menempati apartemen yang berbeda dengan dua sekretaris perempuan Edhy lainnya. Dia tinggal di Signature Cawang, sedangkan Fidya di Menteng Park.
Anggia mengaku disewakan oleh Edhy apartemen dengan biaya per tahun sama seperti Fidya. Namun, dia tidak mengetahui mengenai biaya pembayarannya.
“Sesuai pemeriksaan saksi kemarin Fidya sewa sebesar Rp 160 jutaan per tahun, saksi juga setahun juga ya?” tanya jaksa.
“Setahun juga,” ucap Anggia.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT DPPP Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP. Suharjito disebut jaksa memberi suap terkait ekspor benur ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar.
Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.
Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(run/aud)
Anggia Sebut Edhy Prabowo Juga Sewakan Apartemen untuk 2 Sekretaris Wanita
