Andi Irfan Jaya Rekan Pinangki Juga Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat

Jakarta

Rekan Pinangki Sirna Masari, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap USD 500 ribu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pinangki. Selain itu, Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra.

“Bahwa terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung memberikan Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga terdakwa bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” sambungnya.

Kasus ini berawal ketika Andi Irfan pada 22 November 2019 ditelepon oleh Pinangki dan diajak ke Kuala Lumpur, Malaysia, bertemu dengan Djoko Tjandra. Pertemuan itu terjadi pada 25 November.

Kala itu, yang berangkat menemui Djoko Tjandra adalah Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Mereka berangkat bersama dari Bandara Soekarno Hatta.

Dalam pertemuan itu Andi Irfan mendapat tugas dari Pinangki. Selagi Pinangki mengurus action plan untuk mengurus fatwa MA, Andi Irfan yang dikenalkan sebagai konsultan diperintahkan untuk meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra datang ke Indonesia.

Terima kasih telah membaca artikel

Andi Irfan Jaya Rekan Pinangki Juga Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat