Ancaman Komersialisasi Vaksin

Jakarta

Vaksinasi Covid-19 menjadi program prioritas pemerintah selama masa pandemi, yang dalam beberapa pekan terakhir lonjakan kasus di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Ada dua jenis program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah. Pertama, vaksinasi yang ditujukan kepada masyarakat dengan biaya ditanggung pemerintah. Kedua, vaksinasi gotong royong yang ditujukan kepada karyawan,, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Data per Minggu (11/7) tercatat, sudah ada 36.267.019 orang yang telah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama. Sedangkan suntikan vaksin dosis kedua baru mencapai 15.011.348. Dengan begitu, baru 37 persen masyarakat Indonesia yang mendapatkan vaksinasi lengkap. Jumlah tersebut masih berada di bawah target yang ditetapkan pemerintah, yakni 40.349.049 orang yang harus menerima vaksin Covid-19.

Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya demi mencapai target, seperti menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat. Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga sudah menerbitkan PMK No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Hanya saja kebijakan tersebut, jika mengacu pada data, tampak belum mencapai target.

Berkenaan dengan target yang belum tercapai, lantas mendorong pemerintah membuat kebijakan yang tujuannya untuk percepatan vaksinasi. Dengan dalih percepatan vaksinasi inilah, lahir PMK No.19/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No.10/2021. Yang membedakan adalah PMK sebelumnya tidak mengatur mengenai vaksinasi berbayar individu lewat program vaksinasi gotong royong.

Menanggapi kebijakan yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu itu, Direktur PT Kimia Farma Verdi Budidarmo menerangkan bahwa penambahan jumlah kasus Covid-19 merupakan waktu yang tepat untuk dilakukan vaksinasi individu. Pernyataan tersebut tentu tidak bermasalah, kalau saja vaksinasi individu itu tidak dikenakan tarif biaya.

Terlepas dari semangat PMK No.19/2021 untuk percepatan vaksinasi, kalau dicermati dengan saksama sesungguhnya kehadiran Bio Farma dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong, yang bisa bekerja sama dengan pihak ketiga, disertai dengan klausul vaksinasi individu merupakan sebuah ironi di tengah wabah yang masih mencekam.


Bertolak Belakang

Kebijakan PMK No.19/2021 tampak bertolak belakang dengan Instruksi Presiden Jokowi mengenai vaksinasi gratis terhadap masyarakat yang masuk dalam prioritas anggaran 2021. Membuat kebijakan, sejatinya jangan menggunakan parameter yang subjektif maupun sekadar mengartikulasi kepentingan pihak tertentu semata. Namun karena kecenderungan untuk memprioritaskan ekonomi seakan mengabaikan fakta akan kondisi sulit yang alami masyarakat, termasuk dengan pelaku usaha.

Bagi sebagian kalangan yang hidup berkecukupan, vaksinasi berbayar bukanlah sebuah permasalahan serius. Justru dengan vaksinasi berbayar itu mereka akan lebih dipermudah. Namun bagaimana dengan nasib masyarakat yang hidup berkekurangan? Jangankan untuk membiayai vaksin, buat makan minum saja terkadang kerepotan. Artinya dengan perspektif ini, hadirnya PMK No.19/2021 dapat dipandang sebagai kebijakan yang diskriminatif, sekaligus paradoks.

Di satu sisi, pemerintah melalui PMK No.19/2021 ingin percepatan vaksinasi melalui pembukaan layanan vaksinasi gotong royong di delapan apotek Kimia Farma, dengan kapasitas per harinya berjumlah 100 sampai 500 orang. Namun pada sisi yang lain, pemasangan tarif harga vaksinasi individu tidak lantas membuat semua orang bisa mendapat akses yang sama. Jika pemerintah tidak cermat dengan persoalan yang ada, maka penanganan wabah pandemi bisa terjebak dalam kebuntuan lantaran cara yang dipakai cenderung parsial.

Entah bagaimana dasar pertimbangan pemerintah sehingga menerbitkan kebijakan yang justru potensial menggelar karpet merah bagi “jual-beli” vaksin di tengah kondisi wabah yang masih mencekam. Satu-satunya kesimpulan yang dapat ditarik dari hadirnya PMK No.19/2021 adalah ancaman tercederainya hak-hak rakyat dalam memperoleh pelayanan publik. Kasus surat Rapid atau tes PCR dan antigen yang sebelumnya digunakan sebagai syarat perjalanan antar kota/provinsi nyatanya diadopsi dalam kasus sertifikat vaksinasi selama masa PPKM darurat.

Bisnis memang mempunyai logikanya sendiri. Mengejar keuntungan merupakan prinsip yang dipegang dalam dunia bisnis. Namun, sulit membayangkan jika nanti vaksinasi program hendak ditiadakan dan diganti sepenuhnya dengan vaksinasi berbayar yang belum tentu semua orang bisa menjangkau harganya, lalu sertifikat vaksinasi dijadikan syarat tidak hanya untuk bepergian melainkan pula syarat untuk mendapat pelayanan publik. Tentu saja ini sangat merugikan masyarakat. Ada aspek HAM yang berpotensi terkooptasi, jika seandainya pola semacam itu digunakan dalam pelayanan publik.

Sangat sukar diterima nalar. Dalih percepatan vaksinasi menjadi legitimasi dalam memberikan izin perusahaan negara menjual vaksin. Presiden Jokowi maupun Menkes Budi Gunadi Sadikin mestinya mengevaluasi, kalau perlu membatalkan, peraturan kontroversial yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu. Sebab situasi pandemi tentunya bukan waktu yang tepat menuntaskan persoalan dengan menggunakan kaca mata bisnis. Negara, sebagai mana diamanatkan konstitusi harus melindungi rakyatnya.
Rudi Hartono Forum Intelektual Nuhu Evav Malang

(mmu/mmu)

Terima kasih telah membaca artikel

Ancaman Komersialisasi Vaksin