
Ancaman Hukuman Berat Menanti Anak Muda Pengemudi ‘Mobil Maut’ Sudirman

Jakarta –
Kasus kecelakaan melibatkan mobil Honda HR-V dengan tiga motor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, masih diselidiki polisi. Pengemudi mobil, pemuda berinisial BT (20) yang menabrak para pengendara motor, ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara ini, polisi menetapkan BT sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun, BT bisa dijerat dengan ancaman hukuman yang lebih berat jika terbukti dalam terpengaruh miras atau narkoba saat berkendara.
Kecelakaan itu terjadi di Jl Jenderal Sudirman pada Rabu (16/2) dini hari. Tiga orang pengendara motor tertabrak mobil yang dikemudikan oleh BT, satu di antaranya meninggal dunia.
Viral Video Pengemudi Diduga Mabuk
Insiden kecelakaan ini sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir memperlihatkan kondisi BT yang diduga mabuk dan sedang disadarkan oleh seorang perempuan yang mengaku temannya.
“Ini minum air putih. Bernard, listen to me! Lu nabrak orang, Bernard,” kata si perempuan kepada BT dalam video viral.
BT tidak merespons dengan baik. Kondisinya masih terlihat lemas.
“Lu nabrak orang ya, nyawa orang tahu nggak lu? Bangun nggak, Bernard!” geram perempuan.
Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
Kasus kecelakaan itu ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Hasil gelar perkara, pemuda berinisial BT kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus kecelakaan maut ini.
“Pengemudi mobil sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argadija Putra saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
BT dikenai Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka BT diniliai telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Berikut ini bunyi Pasal 310 ayat (4):
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Simak di halaman selanjutnya: pengemudi mobil bisa dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat jika terbukti pakai narkoba atau mabuk.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Anak Muda Pengemudi ‘Mobil Maut’ Sudirman
