Ancaman 7 Tahun Bui ke Tersangka Pencuri Listrik demi Tambang Kripto

Depok –
Pencuri listrik yang beraksi di ruko, Jalan Raya Bogor, Curug, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar) dengan motif untuk crypto mining (penambangan kripto), berinisial WS (25) terancam 7 tahun penjara. Seperti diketahui, kasus ini terungkap berkat kerja sama Polres Metro Depok dan PLN, menindaklanjuti kejadian kerap mati listri di wilayah sekitar ruko tersebut.
Tersangka WS terancam hukuman 7 tahun penjara. WS dikenai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Inisial WS (25) sebagai pemilik alat. Untuk pemilik ada satu, yang jaga ruko dua, teknisi yang melakukan pencurian dua. Kita tetapkan satu tersangka (WS),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbas pencurian listrik itu, daya listrik warga menjadi tidak stabil. Selain itu, beberapa rumah warga mati listrik tanpa sebab.
“(Dampak warga) Yang jelas ketidakstabilan daya, tidak ada aktivitas lain, tapi dayanya enggak stabil,” terang dia.
“Serta beberapa mati lampu tanpa sebab,” imbuh Hadi.
Hadi menyebutkan warga yang terdampak ialah tetangga di sekitar lokasi ruko tersangka. Hadi mengatakan ada 5-10 aduan soal mati listrik di daerah tersebut.
“Tetangga sekitar. Kalau laporan yang masuk kurang lebih 5-10 aduan. Hanya, belum bisa saya pastikan itu dari rumah yang sama, atau beberapa rumah,” tuturnya.
Polisi menyebut WS mencuri listrik dari kabel utama yang ada di tiang listrik. Hadi mengatakan daya listrik di ruko yang ditempati tersangka tersebut kurang sehingga melakukan pencurian listrik.
“Yang bersangkutan melakukan hal tersebut untuk memasang crypto mining, yaitu alat yang digunakan untuk penambangan kripto yang memerlukan tenaga listrik besar,” jelas Hadi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.