Anak Polisikan Ibu Kandung Cabut Laporan, Kejari Demak Setop Penuntutan

Demak

Seorang anak, A (19), yang sempat polisikan ibu kandungnya, S (36), usai bertikai dan cekcok soal baju akhirnya mencabut laporan. Kejaksaan Negeri Demak menyebut akan menghentikan proses hukum meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini alhamdulillah perkara ibu dan anak, Ibu S dan adinda A sudah selesai secara administrasi, A sudah mencabut laporannya,” kata Kepala Kejari Demak Suhendra kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Fatah, Demak, Rabu (13/1/2021).

“Untuk proses selanjutnya, meskipun ini sudah tahap dua P21, sudah serah terima berkas tersangka dan barang bukti, insyaallah akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku yaitu kita laksanakan restorasi justice, yaitu pemberhentian penuntutan. Dan akan saya laporkan berjenjang kepada pimpinan,” jelasnya.

Suhendra menegaska kasus anak dan ibu kandung tersebut selesai dengan baik dan saling memaafkan. Kasus tersebut pun dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan.

“Restorasi justice ini kewenangan Jaksa Agung yang dilimpahkan kepada kami, di jajaran jaksa yang ada di bawahnya untuk melaksanakan restorasi justice, insyaallah perkara ini akan kita selesaikan dengan baik, tidak sampai ke proses pengadilan. Alhamdulillah saat ini sudah dapat dimediasi,” ujar Suhendra.

Suhendra pun mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak atau saksi yang akhirnya membantu proses mediasi tersebut. Akhirnya bisa mempertemukan anak A dan ibu kandung S di Kejari Demak, sehingga laporan tersebut dapat dicabut.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu, S (36) sempat ditahan karena dipolisikan anak gadisnya, A (19) di Demak, Jawa Tengah karena cekcok soal baju. Sang anak akhirnya mencabut laporan polisi.

“Insyaallah tanpa disuruh siapapun, saya (menyebut nama terang) mencabut laporan ini. Bagaimanapun beliau tetap ibu saya, yang membesarkan saya, memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya. Terima kasih,” kata A di Kejaksaan Negeri Demak, Rabu (13/1).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Kapolres Demak dan Kajari Demak. Antara pihak terkait dan saksi menandatangani surat pernyataan dan berita acara perdamaian.

“Bu, saya minta maaf, jika ada yang salah sama Ibu. Bagaimanapun beliau itu orang tua yang sangat saya banggakan, yang melahirkan saya, yang membesarkan saya. Dengan cobaan ini pasti semua ada hikmahnya, bisa melaluinya bersama. Saya berdiri di sini tidak disuruh siapapun,” ujar A.

“Yang terhormat Bapak Kapolres, Bapak Kajari, Bapak Rofik selaku Ketua Barisan Kesatria Nasional (BKN), Pak Dedi Mulyadi dan warga saya, termasuk ayah saya, sudah mendukung saya, sudah men-support saya. Terima kasih kepada Pak Syaefudin (kuasa hukum),” imbuhnya.

(rih/sip)

Terima kasih telah membaca artikel

Anak Polisikan Ibu Kandung Cabut Laporan, Kejari Demak Setop Penuntutan