Anak Ahok Ogah Damai, Ini Respons Pihak Ayu Thalia

Jakarta

Nicholas Sean Purnama menolak harapan damai Ayu Thalia yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut. Meski ditolak, keinginan Ayu Thalia agar kasusnya diselesaikan dengan baik-baik itu masih tetap ada.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Ayu Thalia, Fredy Limantara. Dia berharap kepada polisi agar perkara kliennya dengan anak Ahok diselesaikan secara restorative justice.

“Ya harapan ke arah sana (restorative justice) pastinya ada, kalau memang bisa dilakukan restorative justice kan jauh lebih baik, karena damai itu indah,” kata Fredy kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

“Kita tunggu saja sampai minggu depan saat pemeriksaan tersangkanya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan dari Nicholas Sean Purnama, yang merupakan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ayu Thalia pun berharap ada jalan damai dari kasusnya ini.

“Mungkin rencananya, kalau memang ada jalan damai kenapa harus berperang. Tidak menutup kemungkinan,” kata Kuasa hukum Ayu Thalia, Fredy Limantara, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1).

Ferdi mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Sean. Namun, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pihak Ayu Thalia membuka komunikasi dengan Sean untuk menempuh jalan damai.

Sean Tolak Damai

Ayu Thalia telah menyampaikan harapan untuk berdamai dengan Sean. Namun, ruang perdamaian itu telah ditutup oleh pihak Sean.

“Klien saya prinsipnya ingin proses hukum dilanjutkan dengan transparan,” kata pengacara Sean Purnama, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Kamis (20/1).

Ada sejumlah alasan Sean Purnama menolak berdamai dengan Ayu Thalia. Menurut Ramzy, fitnah yang telah dilakukan Ayu Thalia telah merugikan nama baik kliennya dan keluarga.

“Tidak ada kata damai setelah fitnah yang dilakukan oleh AT kepada Nicho,” ujar Ramzy.

Selain itu, Ramzy menyebut kliennya berharap kasus yang menimpa Ayu Thalia ini menjadi pelajaran bagi orang lain untuk tidak sembarangan menyampaikan pernyataan tanpa dasar.

Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Sean Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, Ayu Thalia sempat melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan atas dugaan tindakan penganiayaan. Namun laporan itu dihentikan penyidikannya oleh polisi usai tidak adanya bukti.

(fas/aud)

Terima kasih telah membaca artikel

Anak Ahok Ogah Damai, Ini Respons Pihak Ayu Thalia